Bankaltimtara

Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan

Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan

Mediasi warga Sepinggan Raya di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

"Kalau memang benar tanah itu milik Lasura, saya minta tunjukkan bukti segel aslinya," ucap Nasruddin.

Ia menerangkan, persoalan klaim baru muncul setelah ada warga yang bukan penduduk setempat datang dan membantu menunjukkan lokasi. Bagi Nasruddin, situasi itu memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak lain yang berkepentingan.

BACA JUGA: 3 Perda Kunci Pengelolaan Sampah Balikpapan, Atur Sanksi Tertulis hingga Pidana

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli

Diketahui, warga yang menempati lokasi saat ini berjumlah lebih dari 100 kepala keluarga (KK), dengan mayoritas bekerja sebagai buruh harian dan pekerja sektor informal.

Mereka mengaku telah tinggal di lokasi tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun, sejumlah rumah telah dibangun secara permanen dan penguasaan fisik dilakukan secara terus-menerus.

Sejak klaim dilayangkan, proses pengurusan IMTN terhenti. Warga kemudian beberapa kali melakukan mediasi, mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat dengar pendapat di DPRD Balikpapan. Namun mediasi belum membuahkan keputusan tuntas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD sebelumnya, salah satu poin hasil rapat memberi waktu dua minggu kepada pihak penyanggah untuk menunjukkan dokumen segel asli.

BACA JUGA: Soroti Kewenangan Provinsi, Andi Harun: Jangan Komentari TPA, Tanggung Jawab Anda Itu Tambang!

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Tanggapi Lolosnya Eks Dirut BUMN Kontroversial dalam Seleksi Direksi Perusda

Jika dalam waktu itu tidak ada bukti tambahan, pemohon dapat melanjutkan pengurusan IMTN ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Selama 90 hari kami juga tidak melihat upaya tindak lanjut. Setelah masa itu berakhir, kami datang lagi ke kecamatan, tapi tetap belum ada keputusan," jelas Arbain, perwakilan warga pemohon.

Ia menegaskan, seluruh berkas permohonan sudah lengkap dan tahapan verifikasi lokasi sudah dilalui sebelum klaim muncul.

Setelah masa penyerahan bukti oleh pihak penyanggah berakhir, warga tiga kali datang ke kantor kecamatan untuk memastikan kelanjutan proses, tetapi belum ada jawaban pasti.

BACA JUGA: Mahasiswa di Kukar Gondol Genset KUA, Rusak Pintu Belakang Kantor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: