Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli

Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli

Pemkot Balikpapan menargetkan pembentukan 204 bank sampah untuk mendukung program pengelolaan sampah kawasan. -(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan langkah percepatan pengelolaan sampah sejak tahap paling awal dengan membentuk ratusan bank sampah di tingkat kelurahan. 

Kebijakan tersebut sekaligus diperkuat kewajiban pengelolaan sampah mandiri di kawasan usaha, permukiman, hingga industri yang resmi mulai diberlakukan per 1 Juli 2025.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Doddy Yulianto, mengatakan pembentukan bank sampah merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah di hulu. 

"Pak Wali Kota sudah menerbitkan dua surat edaran. Yang pertama tentang pembentukan enam bank sampah di setiap kelurahan. Karena Balikpapan ada 34 kelurahan, target kita ada 204 bank sampah unit aktif sebelum akhir 2025," kata Doddy saat ditemui langsung, pada Selasa, 1 Juli 2025.

BACA JUGA: Kutai Barat Masuk 5 Kabupaten Terburuk Kelola Sampah se-Kaltim, Begini Respons DLH

Diketahui, saat ini, Balikpapan sudah memiliki 85 bank sampah aktif yang tersebar di berbagai kelurahan. 

Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum cukup menjangkau seluruh kawasan padat penduduk.

Baginya, keberadaan bank sampah menjadi wadah bagi warga memilah sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis. 

Sampah seperti botol plastik, kertas, logam, dan kardus dapat dikumpulkan di bank sampah untuk dijual atau dimanfaatkan kembali. 

BACA JUGA: Andi Harun Akui Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Open Dumping: Tunggu Akhir Tahun

"Bank sampah itu nanti fungsinya menampung sampah-sampah bernilai yang sudah dipilah di rumah. Jadi bukan hanya warga buang ke TPS, tapi harus ada proses pemilahan lebih dulu," jelasnya di hadapan NOMORSATUKALTIM.

Doddy menerangkan, setiap kecamatan juga wajib membentuk satu bank sampah induk.

"Satu kecamatan itu ada bank sampah induk. Fungsinya mengoordinasi semua bank sampah unit di wilayahnya. Jadi nanti distribusi, pembinaan, sampai monitoring dilakukan di bawah bank sampah induk," tuturnya.

Selain pembentukan bank sampah, pemerintah kota juga mengatur pengelolaan sampah mandiri bagi kawasan tertentu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: