Bankaltimtara

Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan

Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan

Mediasi warga Sepinggan Raya di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kekhawatiran ratusan warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, atas potensi kehilangan tempat tinggal akibat klaim ahli waris membuat mereka kembali mendatangi Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Selasa (15/7/2025).

Proses mediasi sengketa lahan seluas 2,5 hektare itu dipimpin Camat Balikpapan Selatan, M Hakim. Hadir pula Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean, Ketua RT 02 Nasruddin, perwakilan warga pemohon pengurusan IMTN, serta pihak ahli waris Lasura yang mengajukan penyanggahan kepemilikan.

Persoalan bermula ketika warga mengurus Surat Keterangan Menguasai Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar administrasi kepemilikan.

Dalam proses verifikasi berkas, muncul klaim ahli waris yang menyatakan tanah tersebut telah dikuasai keluarga Lasura sejak 1982.

BACA JUGA: Truk Semen Alami Rem Blong di Jalan Kariangau, Sopir Tewas Terjepit Kabin

BACA JUGA: Proses Administrasi RS Balikpapan Barat Masih Berjalan, Pembangunan Fisik Belum Dimulai

Ketua RT 02, Nasruddin memaparkan, bahwa awalnya pengurusan IMTN berjalan normal. Warga menyiapkan dokumen penguasaan fisik, kronologis, dan bukti pendukung sesuai prosedur yang dijelaskan pihak kelurahan dan kecamatan.

Namun, proses terhenti setelah surat penyanggahan disampaikan oleh pihak yang mengaku ahli waris.

Ia mengatakan, bahwa pihak penyanggah tidak pernah tinggal di lokasi dan surat klaim yang diajukan dinilai tidak lengkap.

"Suratnya seperti tulisan anak SD, klaimnya pun tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka sebut 2 setengah hektare, padahal kalau dicek, 1 hektare pun tidak ada," kata Nasruddin dalam pertemuan itu.

BACA JUGA: Anak Viral Terancam Putus Sekolah karena Ranking, Akhirnya Memilih Belajar di SKB

BACA JUGA: TPA Manggar Bakal Penuh 2026, Begini Rencana Pemkot Balikpapan ke Depan

Ia juga menjelaskan, sekitar tahun 2012 terdapat surat hibah yang ia tanda tangani atas permintaan Baso, kuasa ahli waris Lasura.

Surat itu digunakan untuk keperluan pembangunan sumur bor. Meski demikian, menurutnya, surat hibah hanya terkait area sekitar 4×6 meter, bukan seluruh lahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: