Sengketa Lahan Berlarut, Pemkab Mahulu Usulkan Solusi Lahan Plasma untuk Masyarakat dan Perusahaan
Rapat Tim Pansus saat membahas sangketa lahan di Kampung Tri Pariq Makmur, Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) masih berupaya mencari solusi terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA, yang hingga kini belum menemui titik penyelesaian.
Melalui tim panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk, Pemkab Mahulu mengusulkan solusi berupa pemanfaatan lahan plasma, yang nantinya akan dikelola bersama antara masyarakat dan perusahaan dengan mekanisme bagi hasil.
Tim pansus yang dibentuk oleh Pemkab Mahulu melibatkan berbagai pihak, di antaranya DPRD Mahulu, TNI-Polri, serta unsur pimpinan daerah.
“Karena kewajiban perusahaan juga harus memberikan 20 persen dari luas HGU untuk dijadikan sebagai plasma,” ujar Ketua Tim Pansus, Agustinus Teguh Santoso, Jumat, 25 Juli 2025.
BACA JUGA: Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga dan Perusahaan Sama-sama Klaim Miliki Dokumen Sah
BACA JUGA: Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur, Warga Minta Pemkab Mahulu Hentikan Aktivitas PT SAA
Dalam rapat tim pansus juga disebutkan bahwa, perusahaan sudah mengupas lahan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU), bahkan telah ditanami sawit.
Tindakan tersebut yang kemudian menuai protes dari masyarakat setempat.
Informasi beredar, selama ini perusahaan telah memberikan uang tali asih kepada masyarakat setempat.
Namun, kata Teguh, yang menjadi kejanggalan justru masih banyak masyarakat yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mengaku tidak pernah menerima uang tali asih dari perusahaan.
BACA JUGA: Konflik Agraria Mengemuka, DPRD Kubar Hearing Sengketa Warga Intu Lingau dengan PT BDLR
BACA JUGA: Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kondisi tersebut yang kemudian masyarakat Tri Pariq Makmur melakukan protes.
Apalagi lahan mereka digarap terus oleh pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
