Bankaltimtara

7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025

7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. -Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Penegakkanhukum tidak melulu identik dengan vonis dan penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengambil langkah berbeda.

Para jaksa juga berperan sebagai mediator, yang menuntun pelaku dan korban menuju pemulihan sosial lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Tahun ini, sebanyak 7 perkara telah tuntas melalui pendekatan damai tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya.

BACA JUGA:Ya Ampun, Kasus Kekerasan Seksual di Balikpapan Didominasi Pelaku di Bawah Umur

Ia mengungkap jumlah ini mendekati target delapan kasus yang ditetapkan sepanjang tahun.

Handaya juga membeberkan bahwa penyelesaian kasus dengan skema RJ tersebar di berbagai kecamatan di Balikpapan.

BACA JUGA:Selama Dua Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap

Salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Manggar, yang akhirnya berakhir dengan pencabutan laporan oleh korban.

“Kasus itu kami selesaikan sampai tahap pencabutan perkara. Korban memilih berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum,” kata Handaya, saat ditemui Nomorsatukaltim beberapa waktu lalu.

Selain tujuh kasus RJ, Kejari Balikpapan juga memfasilitasi tujuh pencabutan aduan hingga Oktober 2025. Menurut Handaya, mekanisme RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan.

Jaksa memantau perkembangan penyidikan dari kepolisian, kemudian menilai kelayakan perkara untuk diajukan ke proses pemulihan.

“Kalau kasusnya masih ringan, seperti pencurian, perkelahian, atau penipuan di bawah Rp2,5 juta, bisa kami pertimbangkan untuk RJ,” jelasnya.

BACA JUGA:Pria di Talisayan Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: