7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. -Chandra/Disway Kaltim-
Handaya menegaskan, kesempatan RJ hanya berlaku satu kali. Bila pelaku mengulangi tindak pidana, maka proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau mengulang, tidak ada lagi RJ. Langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

