MOU Sudah Diteken, Kutim Bersiap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap untuk penerapan pidana sosial sebagai tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan pendekatan restorative justice untuk tindak pidana tertentu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, MOU tersebut merupakan langkah awal penerapan ketentuan hukum nasional yang baru, khususnya terkait penanganan tindak pidana ringan melalui sanksi non-pemenjaraan.
“Kalau menceritakan itu panjang, tetapi hari ini adalah salah satu bentuk praktik dari undang-undang yang terbaru,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (12/12/2025).
BACA JUGA: Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bakal Siapkan SOP untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Ardiansyah menjelaskan, konsep restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam ketentuan terbaru, aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi sosial atau pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Di undang-undang yang terbaru KUAP kita itu salah satu di antaranya adalah bagaimana tindak pidana ringan itu bisa diberikan dengan sanksi sosial atau pidana sosial,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa implementasi teknis pidana kerja sosial masih harus merujuk pada tafsir dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Pemkab Kutim Siapkan 3 Hektare Lahan untuk Pembangunan Gudang Bulog
BACA JUGA: Realisasi Anggaran Kutim Baru 51 Persen, Wabup Mahyunadi Akui Ada Potensi Silpa
“Secara khusus memang terjemahannya kita juga masih menunggu ya, dari para-para praktisi hukum, seperti kejaksaan ya kemudian juga kehakiman” ucapnya.
Ardiansyah menyebut bahwa Kejaksaan dan lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menjelaskan batasan serta mekanisme penerapan sanksi sosial agar tidak tumpang tindih di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

