Bankaltimtara

MOU Sudah Diteken, Kutim Bersiap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru

MOU Sudah Diteken, Kutim Bersiap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Ia juga mengingatkan bahwa penandatanganan MOU ini dilakukan secara nasional.

“Karena di lapangannya kita harus memahami secara bersama-sama. Makanya kemarin Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia itu sudah melakukan MOU dengan pihak kejaksaan,” terang Ardiansyah.

BACA JUGA: Tempati Posisi Kedua Pengangguran Tertinggi di Kaltim, Ini Kata Bupati Kutim

BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Kutim Turun Tipis, Pemkab Perkuat Basis Data dan Pengendalian Pendatang

Untuk Kutai Timur sendiri, ia menegaskan bahwa skema sanksi sosial belum diberlakukan karena daerah masih perlu menyiapkan perangkat dan ruang pendukungnya. 

“Untuk di Kutim sendiri, sanksi sosialnya belum. Makanya kita harus juga menyiapkan ruangnya,” katanya.

Menurutnya, daerah harus memastikan kesiapan fasilitas maupun sistem yang akan menjadi wadah pelaksanaan pidana sosial

Hal ini diperlukan agar keputusan hakim dapat langsung ditindaklanjuti tanpa hambatan birokrasi.

BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

BACA JUGA: Bupati Kutim Tanggapi Aksi Tanam Pisang di Jalan Pertanian Singa Geweh

Ardiansyah kemudian mencontohkan kemungkinan bentuk sanksi sosial yang bisa diterapkan bagi terpidana kasus ringan. Misalnya, jika dalam persidangan hakim memutuskan seseorang cukup dikenakan pidana sosial, maka pemerintah harus menyediakan pilihan aktivitas yang sesuai.

“Apakah yang membajak sawah. Apakah menyapu jalanan, menyapu rumah ibadah, membersihkan sungai, atau pelatihan keterampilan secara sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bentuk-bentuk kegiatan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum sepenuhnya difinalkan. Pemkab, perlu berkoordinasi dengan banyak pihak agar mekanisme ini tidak menimbulkan persoalan baru.

Meski demikian, Kutim telah siap mengikuti garis kebijakan nasional dan mendukung penuh langkah kejaksaan untuk memperluas implementasi restorative justice. Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan nilai positif bagi masyarakat.

BACA JUGA: Desa Lung Melah di Kutim Tenggelam, Tiga Hari Tanpa Listrik, Bantuan Pemerintah Belum Datang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: