Bankaltimtara

7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025

7 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice di Kejari Balikpapan Hingga Oktober 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. -Chandra/Disway Kaltim-

Dalam praktiknya, jaksa tidak bekerja sendiri. Mereka memediasi pertemuan antara korban dan pelaku, menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT.

Forum ini menurutnya, juga berfungsi menilai sikap pelaku di lingkungan tempat tinggalnya dan memastikan kondisi korban telah benar-benar pulih.

BACA JUGA:7 Rumah di Balikpapan Barat Ludes Terbakar

“Hasil dari forum kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung. Penentu akhir tetap di Kejagung, kami hanya memfasilitasi,” terang Handaya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cara damai.

Salah satu syarat utama adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Meskipun demikian, ada ruang pertimbangan khusus untuk kasus tertentu.

“Misalnya kasus kekerasan biasanya tidak masuk RJ, tapi kalau pelaku aktif di masyarakat, rajin beribadah, dan belum punya catatan hukum, bisa kami usulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan, jaksa tetap dapat menilai apakah penyelesaian damai lebih bermanfaat bagi kedua pihak. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.

“Kalau Kejagung tidak setuju, RJ tidak bisa dijalankan. Tapi ke depan, ada wacana agar kewenangan itu diserahkan ke daerah supaya prosesnya lebih cepat,” jelas Handaya.

BACA JUGA:Dukung Pendidikan Nasional, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Kalimantan

Meski demikian, lanjutnya, perjalanan menuju perdamaian tidak selalu mulus. Ada beberapa kasus di mana korban menolak berdamai pada awalnya.

Namun setelah dijelaskan bahwa RJ bukan berarti membebaskan pelaku, melainkan memulihkan keadaan sosial dan psikologis kedua pihak, sebagian korban akhirnya bersedia.

BACA JUGA:Balikpapan Bangun Bendali dan Pintu Air di Hulu DAS Ampal, Targetkan Pengendalian Banjir Permanen

“Pernah ada perusahaan yang dirugikan Rp1,5 juta. Setelah kami mediasi dan jelaskan manfaat RJ, korban memahami dan memilih menyelesaikannya secara damai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: