Bankaltimtara

Selama Dua Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap

Selama Dua Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap

Polres Kutim bersama BNNK Kutim saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim bersama jajaran berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu dua bulan. Yakni 1 September hingga 24 Oktober 2025.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 33 orang tersangka berhasil diamankan.

Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kutim dalam sejumlah operasi, yang digelar secara berkelanjutan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan, dalam pengungkapan itu petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 351,69 gram.

BACA JUGA:Pria di Talisayan Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, jumlah barang bukti tersebut setara dengan Rp527.535.000. Berdasarkan harga pasaran sabu saat ini yang mencapai sekitar Rp 1,5 juta per gram.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencuri Motor dan Mobil di Paser Dibekuk Polisi

Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Polres Kutim juga melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 433,59 gram sabu.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Hal ini untuk memastikan tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum,” ungkap Fauzan, Jumat 24 Oktober 2025.

Ia menambahkan, tingginya angka pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kutim masih tergolong tinggi dan berpotensi membahayakan generasi muda.

BACA JUGA:PT GAM Diduga Nikmati Keuntungan Rp 127 Miliar dari Pembelian Solar di Bawah Harga Ketentuan

Sementara itu Kasatres Narkoba, IPTU Erwin Susanto, menyampaikan penangkapan para pelaku yang terlibat peredaran Narkoba letaknya bervariasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait