Selama Dua Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap
Polres Kutim bersama BNNK Kutim saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba.-Sakiya/Disway Kaltim-
“Jadi penangkapan polres sendiri ada 4 TKP, Polsek Sangkulirang 2, Muara Wahau 2 TKP, Polsek Kongbeng 1 TKP dan Muara Ancalong 1 TKP,” jelas Erwin.
Dari hasil pengungkapan ini dapat disimpulkan bahwa peredaran gelap narkotika telah menjangkau hampir seluruh kecamatan di wilayah Kutai Timur, tanpa terkecuali.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyebar secara masif hingga ke tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Usul Dana Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO dari Kejaksaan Agung Dialihkan ke LPDP
Sehingga membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih intensif dan menyeluruh.
“Untuk para pelaku residivis saya katakan 70-80 persen yang tertangkap, Jadi saya rasa hukuman yang di jalani para tersangka ini masih kami rasa belum optimal untuk membuat sadar,” kata Erwin.
Ia menegaskan bahwa hal yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini adalah pentingnya mengoptimalkan pendekatan melalui rehabilitasi atau pengobatan.
“Oleh sebab itu, terkait pengguna Narkoba dapat melaporkan diri karena kita akan konsolidasikan dengan BNN untuk lebih kepada rehabilitasi dari pada Hukuman,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

