Bankaltimtara

Koalisi Sipil Desak ESDM Patuhi UU KIP soal Tambang, Minta Terbuka Terhadap Data

Koalisi Sipil Desak ESDM Patuhi UU KIP soal Tambang, Minta Terbuka Terhadap Data

Momentum Right to Know Day diperingati dengan desakan transparansi dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM tambang batubara di Kutim.-Mayang/Disway Kaltim-

Pada 2025, UNESCO mengusung tema 'Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age.' Tema ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan di tengah derasnya arus digitalisasi.

Di Indonesia, hak memperoleh informasi publik dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

"Regulasi ini menegaskan bahwa pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghalangi hak setiap orang memperoleh informasi publik," tuturnya.

Sementara itu, Erwin Febrian Syuhada dari Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menilai perjuangan memperoleh dokumen AMDAL, RKAB, dan PPM tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, keterbukaan dokumen itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Ini bukan hanya tentang dokumen teknis. AMDAL, RKAB, dan PPM menentukan masa depan lingkungan dan masyarakat Kutai Timur."

"Menutupnya sama saja menutup hak rakyat untuk hidup sehat dan bermartabat. Gugatan balik ESDM adalah tamparan keras terhadap demokrasi," kata Erwin.

Perwakilan FRK lainnya, Junaidi Arifin, menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi implementasi UU KIP.

"Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan? Ini soal trust," ujarnya.

Meski begitu, setelah 17 tahun implementasi UU KIP, transparansi di sektor minerba dinilai masih minim. Hal ini membuktikan, Transparansi masih lemah.

Sejumlah indikator internasional menunjukkan lemahnya keterbukaan sektor ekstraktif Indonesia, seperti, Resource Governance Index (RGI) 2017 hanya memberi skor 65 dari 100, sementara validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) pada 2024 hanya menempatkan Indonesia pada skor 67 poin dengan kategori 'cukup rendah'.

Bagi koalisi masyarakat sipil, data itu memperkuat bukti bahwa keterbukaan informasi di sektor pertambangan masih jauh dari ideal, meski kontribusi sektor ini begitu besar bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: