KI Kaltim Rekomendasikan PPID Balikpapan Pindah ke Kantor Wali Kota
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kaltim, Erni Wahyuni, saat diwawancara di Kantor Wali Kota Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan catatan penting terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Balikpapan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pemindahan lokasi layanan PPID dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ke lingkungan Kantor Wali Kota Balikpapan.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kaltim, Erni Wahyuni, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan peninjauan langsung ke PPID Balikpapan pada Kamis, 4 September 2025.
Ia menilai, meski pelayanan PPID sudah sesuai prosedur, penempatannya di Diskominfo membuat akses masyarakat kurang optimal.
BACA JUGA: Indeks Keterbukaan Informasi KONI Kaltim Hanya di Angka 3,95 Persen
BACA JUGA: Berau Siap Berbenah, PPID Didorong Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
“Penempatan PPID di lingkungan kantor wali kota akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik. Ini penting karena PPID merupakan pintu utama dalam pelayanan keterbukaan informasi,” jelas Erni.
Selain soal lokasi, KI Kaltim juga mencatat perlunya peningkatan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dari hasil verifikasi, PPID Balikpapan baru menyediakan jalur landai (ramp) dan kursi roda sebagai sarana penunjang.
Menurut Erni, langkah tersebut belum cukup untuk menjamin layanan inklusif.
BACA JUGA: Diskominfo Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Lebih Informatif Lewat Forum Koordinasi PPID 2025
BACA JUGA: Tingkatkan Peran dan Tugas PPID, Diskominfo Kaltim Gelar FGD
“Ke depan, perlu ada layanan tambahan bagi penyandang disabilitas, seperti petugas yang mampu berbahasa isyarat, serta alat bantu untuk tunarungu dan tunawicara,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjangkau semua kalangan tanpa terkecuali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
