11 Instansi di Kutim Belum Penuhi Standar Keterbukaan Publik, Mahyunadi: Akan Kami Evaluasi
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM- Sebanyak 11 instansi di lingkup Pemkab Kutim dilaporkan tidak terbuka.
Padahal Keterbukaan informasi publik merupakan hak mendasar masyarakat yang harus dijamin sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bahkan menekankan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut aktif, profesional, dan maksimal dalam memberikan akses informasi serta dokumentasi yang dibutuhkan publik.
Hal ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
“Kita selalu berupaya untuk memaksimalkan keterbukaan informasi pada publik. Memberikan pemahaman pada pejabat-pejabat kita agar memaksimalkan kapasitasnya sebagai pejabat yang memberikan informasi dan dokumentasi terhadap keterbukaan publik,” ujarnya,Jumat 3 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kutim Gelar PPID Award, RSUD Kudungga dan Disdikbud Raih Nilai Sempurna
Ia menyebutkan, dalam evaluasi terbaru masih ada 11 instansi di lingkungan Pemkab Kutim yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi. Kondisi tersebut, kata Mahyunadi, tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang.
Wabup menegaskan akan memanggil langsung instansi yang masih lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Saya akan lihat yang 11 itu yang mana, saya panggil apa alasannya kenapa. Setelah ini harusnya sudah tidak boleh lagi tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban mereka dalam keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Selain evaluasi internal, Mahyunadi juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang kesulitan mengakses data tertentu, khususnya terkait informasi kemiskinan.
BACA JUGA:Bupati Kutim: Konflik Lahan Bisa Diselesaikan dengan Kesepakatan Perusahaan dan Warga
Ia menilai penolakan permintaan data dari masyarakat tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk memperjuangkan akses terhadap informasi yang ditutup oleh instansi pemerintah.
“Digugat saja. Itu bisa digugat. Tadi kan ada tuh dijelaskan bahwa apabila ada instansi yang tidak terbuka atau menolak informasi, silakan digugat. Nanti kita bawa persidangan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
