BPKAD Kaltim Ungkap Kendala Penertiban 54 Kendaraan Dinas Belum Ditarik
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Proses penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih belum selesai seluruhnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, bahwa dari total 99 kendaraan yang harus ditarik dari para mantan pejabat dan pegawai, kini masih tersisa 54 unit yang belum kembali.
Menurutnya, angka itu bukan sekadar jumlah, tetapi sekaligus menggambarkan kompleksitas persoalan aset daerah yang selama bertahun-tahun tak sepenuhnya terpantau dengan baik.
"Data awal BPKAD menunjukkan terdapat 99 kendaraan dinas yang berada di luar penguasaan pemerintah. Setelah penarikan tahap pertama, jumlah itu turun menjadi 86 unit," terang dia.
BACA JUGA: DPRD Kaltim: Pejabat Purna Tugas Harusnya Kembalikan Kendaraan Dinas Tanpa Ditagih
Namun setelah beberapa bulan berjalan, progres penarikan berjalan lambat. Saat ini masih tersisa 54 unit yang belum kembali dan tersebar di 12 perangkat daerah.
Ia menyebut, seluruh Satuan Kerja Persngkat Daerah (SKPD) yang terkait sudah diminta melakukan pendataan ulang dan pelacakan lebih rinci terhadap para pengguna lama kendaraan tersebut.
Menurut Muzakkir, penyebab utama lambatnya proses penarikan bukan sekadar soal teknis, melainkan persoalan pemahaman.
Banyak mantan pengguna kendaraan dinas yang masih menganggap mekanisme lama, yang memperbolehkan pembelian atau pengambilalihan kendaraan melalui skema cicilan yang masih dapat dilakukan.
BACA JUGA: Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD
"Sejak awal pengguna itu tidak memahami bahwa kendaraan tidak bisa didom lagi. Dulu memang bisa didom, dibeli secara langsung dengan cara mencicil. Tapi sekarang mekanismenya sudah berubah total," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa regulasi pengelolaan barang milik daerah telah berganti, dan tidak ada lagi mekanisme pembelian langsung atau pengalihan barang tanpa lelang.
Mekanisme baru mensyaratkan seluruh proses pengalihan harus dilakukan melalui usulan resmi SKPD kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kemudian dilakukan penilaian nilai aset, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
"Lelang dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun dapat berpartisipasi, termasuk mantan pengguna kendaraan, selama sesuai dengan prosedur," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
