Bankaltimtara

Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD

Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan keseriusannya menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat setelah pensiun.

Inspektur Daerah Kaltim, Irfan Prananta menyatakan, bahwa tanggung jawab pengembalian aset sepenuhnya berada di tangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kalau ada kendaraan dinas yang belum dikembalikan, itu tanggung jawab kepala dinasnya. Barang milik daerah melekat tanggung jawabnya pada pengguna barang, bukan pada pejabat yang sudah pensiun," ungkap Irfan, Senin 3 November 2025.

Dikatakan Irfan, bahwa sejumlah mantan pejabat masih membawa pulang kendaraan dinas setelah masa tugas berakhir.

BACA JUGA: 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Penarikan Paksa Libatkan Satpol PP

Padahal, mekanisme pengembalian dan penarikan aset sudah diatur secara jelas dalam sistem pengelolaan barang milik daerah yang diawasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Irfan menegaskan, kepala OPD tidak bisa beralasan tidak tahu atau enggan menagih. Mereka adalah pengguna barang dan bertanggung jawab langsung terhadap seluruh aset yang tercatat di lingkungan kerjanya.

"Kalau di satu OPD masih ada 3 unit kendaraan dibawa pensiunan, saya pasti panggil kepala dinasnya. Itu harus dikejar dan diselesaikan. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena itu sudah masuk ranah pidana yang jelas merupakan penggelapan aset negara," jelasnya.

Ia menambahkan, Inspektorat memiliki peran pengawasan dan pemberian peringatan kepada BPKAD agar penertiban aset berjalan tertib.

BACA JUGA: Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan

Dalam setiap pemeriksaan, pihaknya akan memastikan BPKAD dan OPD menjalankan aturan sesuai ketentuan.

"Jadi saat pemeriksaan, kami akan mengecek ke BPKAD dan dinasnya. Misalnya ada salah satu OPD yang masih memiliki 3 unit kendaraan yang dibawa pensiunan, maka saya akan menegur langsung kepala OPD-nya," imbuhnya.

Namun, bila teguran tidak diindahkan, pihaknya bisa merekomendasikan langkah penegakan hukum melalui jalur pidana.

Irfan menjelaskan, bahwa mekanisme penarikan kendaraan dinas dilakukan secara bertahap. Kepala OPD terlebih dahulu mengirim surat resmi kepada pensiunan yang masih menguasai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait