Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Operasi Curanmor selama 3 Pekan, Polda Kaltim Tangkap 95 Tersangka dan Sita 79 Kendaraan
Ia menegaskan, bahwa kendaraan dinas bukanlah hak pribadi pejabat, melainkan milik negara yang dibeli menggunakan uang publik.
Penertiban kendaraan dinas ini, lanjut Irfan, merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi tata kelola keuangan dan aset daerah.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap barang milik negara tercatat, terpelihara, dan digunakan sesuai peruntukannya.
"Intinya sederhana, jangan biarkan aset negara hilang atau dikuasai pribadi. Itu amanah yang harus dijaga bersama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

