Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Tegur Kepala OPD
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Jika 2 kali peringatan tidak direspons, dinas dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Kalau jalur administratif dan persuasif sudah ditempuh tapi kendaraan tetap tidak dikembalikan, maka langkah terakhir adalah proses hukum," tuturnya.
Inspektorat juga berperan memastikan agar BPKAD memantau perkembangan setiap kasus secara tertib dan terdokumentasi.
Pemeriksaan terhadap BPKAD maupun dinas dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang hilang dari pencatatan.
BACA JUGA: Serapan APBD Kaltim Rendah, Pengamat: Pemerintah dan DPRD Tak Profesional, Masyarakat Dirugikan
"Inspektorat memastikan proses penarikan berjalan sesuai aturan. Kami bisa memeriksa kepala dinas dan pejabat pengelola barang jika ditemukan aset yang tidak tertib pencatatannya," lanjut Irfan.
Sebagai bentuk keteladanan, Irfan menceritakan bahwa di lingkungan Inspektorat Daerah Kaltim sendiri sempat ada 2 mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas.
Namun setelah diberi surat peringatan, keduanya menunjukkan sikap kooperatif. "Walaupun kondisinya sudah tua, tetap saja itu aset negara yang harus dijaga," terang dia.
Kendaraan yang sudah dikembalikan kemudian diserahkan kembali ke BPKAD untuk ditentukan kelanjutannya, apakah akan dimanfaatkan lagi, dilelang, atau dihibahkan ke lembaga sosial.
BACA JUGA: Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah, Wabup Berau: Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum
"Kalau memang sudah tidak ekonomis digunakan, akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah," ujarnya.
Meski aturan sudah tegas, Irfan tidak menutup mata bahwa masih ada faktor nonteknis yang membuat penarikan aset berjalan lambat. Salah satunya adalah budaya sungkan terhadap mantan pejabat senior.
"Kadang ada rasa segan, apalagi kalau yang bersangkutan dulu atasan mereka. Tapi aturan tetap aturan. Kami mendorong semua dinas menertibkan asetnya tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Menurutnya, sikap sungkan seperti itu justru menghambat reformasi tata kelola pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
