Tertibkan Aset Daerah, BPKAD Kaltim Targetkan Kendaraan Dinas Dipakai Pensiunan
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir saat menegaskan penertiban kendaraan dinas dan aset daerah terus dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan penertiban aset daerah, termasuk kendaraan dinas dan barang milik daerah (BMD) yang belum dikembalikan oleh pejabat lama atau pensiunan.
Langkah ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan dan efisiensi fiskal daerah.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, untuk mendukung kebijakan ini, pihaknya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbarui data aset.
Terutama kendaraan dinas yang masih tercatat namun tidak lagi digunakan oleh pejabat aktif.
BACA JUGA: Transfer Pusat Menyusut, Pemprov Kaltim Bidik PAD dari Aset Tidur
"Semua OPD kita minta melakukan inventarisasi ulang. Kalau ada kendaraan dinas yang masih dibawa pejabat lama atau pensiunan, segera ditarik dan dilaporkan. Tidak ada kompromi untuk itu," ujar Muzakkir saat ditemui belum lama ini.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi tahunan BPKAD terhadap kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah.
Selain kendaraan dinas, penertiban juga mencakup bangunan, lahan, dan peralatan yang status kepemilikannya masih perlu diperjelas.
"Setiap tahun kami lakukan penertiban aset. Ada barang yang memang sudah tidak bisa dimanfaatkan, ada juga yang perlu proses penghapusan agar tidak membebani neraca daerah," katanya.
BACA JUGA: RSUD AWS Kekurangan Tempat Tidur, Dinkes Kaltim Siapkan Solusi Hotel Atlet untuk Pasien Pulih
Ahmad Muzakkir menjelaskan, mekanisme penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan prosedur ketat.
Setiap aset yang diusulkan untuk dihapus harus dinilai terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Semua barang yang dihapus itu ada penilaian dari DJKN. Tidak bisa sembarangan. Setelah ada persetujuan, baru dilakukan pelelangan, dan hasil lelangnya masuk ke kas daerah," jelasnya.
Ia mencontohkan, sejumlah kendaraan dinas dan material bongkaran gedung lama yang sudah tidak layak pakai akan segera dilelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
