11 Instansi di Kutim Belum Penuhi Standar Keterbukaan Publik, Mahyunadi: Akan Kami Evaluasi
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.-Sakiya/Disway Kaltim-
Lebih jauh, Mahyunadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi keterbukaan informasi. Menurutnya, partisipasi publik dapat menjadi penguat bagi pemerintah dalam menjalankan transparansi.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pemerataan pemahaman terkait keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa.
Sebab, perangkat desa juga memiliki kewajiban yang sama untuk menyediakan informasi kepada warganya.
“Kami akan memaksimalkan sosialisasi ya, sosialisasi kepada desa-desa agar desa juga melaksanakan tugasnya dalam memberikan informasi publik,” katanya.
BACA JUGA:Cegah Alergi, Kodim Kutim Inisiasi Pendataan Kondisi Kesehatan Siswa Penerima MBG
Mahyunadi menilai, dengan adanya sosialisasi tersebut, tidak hanya OPD, tetapi juga aparat desa akan memahami perannya sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Hal ini diyakininya dapat mengurangi potensi keluhan warga.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik juga berfungsi untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Petani Kutim Kirim 2,4 Ton Jagung ke Bulog Samarinda
Transparansi, kata Mahyunadi, menjadi kunci membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan bisa memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Dengan akses data yang mudah, masyarakat dapat lebih aktif memberikan masukan dan ikut serta dalam mengawal program pemerintah.
“Kalau pemerintah sudah terbuka, maka partisipasi masyarakat juga akan meningkat. Karena mereka tahu apa yang sedang dilakukan pemerintah dan apa yang menjadi prioritas pembangunan,”tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
