Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja dibentuk, Disnakertrans Kaltim Awasi Perusahaan Agar Berbenah
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi-Mayang/Disway -
Contohnya status PKWTT, outsourcing, kemitraan, masalah lembur dan upah di bawah minimum.
Semua katanya ditindaklanjuti dengan nota atau peringatan sesuai aturan.
BACA JUGA:Buruh Alih Daya di Samarinda Hadapi Masalah Keterlambatan Gaji dan Pinjol
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya keberadaan satuan tugas yang selama ini telah dibentuk bersama pekerja dan difasilitasi pemerintah sejak masa Pj Gubernur sebelumnya.
“Satgas itu inisiatif kita, inisiatif pekerja, dan sudah difasilitasi sejak Pak Pj Gubernur kemarin. Kita sudah datang ke perusahaan, hasilnya perusahaan mulai berbenah,” ujar Rozani.
Melalui satuan tugas ini, pemerintah mendorong agar perusahaan mengubah status pekerja kontrak menjadi tetap, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta mendaftarkan pekerja untuk jaminan sosial.
“Kalau pekerja belum didaftarkan, kita dorong untuk mendaftarkan. Supaya ya perlindungan sosialnya bagus. Itulah kira-kira kesejahteraan pekerja tadi,” paparnya.
Ia juga menyinggung soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dilakukan tepat waktu.
Itu juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan buruh. Saat ini, Kenaikan upah sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan instruksi Presiden.
“Kami juga menetapkan upah sektoral untuk tingkat provinsi agar kabupaten atau kota yang belum memiliki upah sektoral bisa mengacu ke sana,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

