Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja dibentuk, Disnakertrans Kaltim Awasi Perusahaan Agar Berbenah
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi-Mayang/Disway -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Maraknya praktik penyimpangan aturan perusahaan dengan tenaga kerja menjadi sorotan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Disnakertrans Kaltim pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja.
Langkah ini dinilai menjadi solusi pengawasan dalam mengawal terciptanya hubungan kerja yang adil dan menjamin hak-hak dasar para pekerja.
“Inisiatif pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret dari Disnakertrans Kaltim dalam memastikan perusahaan-perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan dengan benar,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi, Selasa (6/5/2025).
BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Klarifikasi Isu Pecinan di Balik Relokasi Pasar Subuh
BACA JUGA:Musdaprov SMSI Kaltim, Ketua SMSI Samarinda: Saya Pilih Calon Ketua yang Sefrekuensi
Rozani juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan kebijakan yang dikawal ketat.
Terkait keberadaan Satgas, Rozani menyebutkan bahwa pembentukannya merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan pekerja.
Serta telah difasilitasi sejak masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, Akmal Malik.
“Kami sudah turun langsung ke perusahaan-perusahaan, mendorong perubahan status hubungan kerja dari PKWT ke PKWTT, serta mengingatkan agar pekerja didaftarkan dalam sistem jaminan sosial,” jelasnya.
BACA JUGA:Polsek Samarinda Seberang Masih Tangani Kasus Remaja Putri di Bully dengan Dikeroyok
Menurut Rozani, Satgas juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti aduan dari para pekerja yang masuk ke Disnakertrans setiap bulan.
Rozani juga mengakui bahwa aduan dari pekerja masih terus masuk setiap bulannya, mulai dari persoalan sistem kerja hingga pelanggaran upah.
Bahkan setiap bulan Disnakertrans Kaltim bisa menerima hingga tiga aduan ketenagakerjaan.
"Kalau dikumpulkan setahun, jumlahnya banyak. Dan pengawasan terhadap perusahaan terus kami lakukan,” ujarnya.
Jenis aduan yang paling sering diterima Disnakertrans Kaltim mencakup berbagai pelanggaran normatif.
Terutama yang menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak dasar pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
