Presiden Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Tanggapan MA

Presiden Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Tanggapan MA

Presiden Prabowo minta koruptor dihukum 50 tahun penjara.-(Foto/ BPMI Setpres)-

Pun diketahui, beberapa kasus telah memberikan kerugian besar pada negara. 

Yanto menilai, pernyataan Prabowo bukanlah  intervensi eksekutif terhadap yudikatif. 

BACA JUGA: Curi Kabel Listrik Perusahaan, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

BACA JUGA: 207 Orang Meninggal di Jalan Raya, Selama 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Turun

Ia menilai pernyataan tersebut lebih merupakan penegasan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

“Jadi saya kebetulan nonton televisi waktu menyampaikan statement beliau begini, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar, mbok yo (dihukum) 50 tahun. Itu tidak intervensi. Penegasan saja,” jelas Yanto.

Vonis Ringan Koruptor Rp271 Triliun

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. 

Harvey Moeis hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka

BACA JUGA: Duka di Awal Tahun 2025, 4 Rumah di Berau Hagus Terbakar

Vonis ini menuai kontroversi, karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam putusannya, Eko Aryanto menyebutkan bahwa vonis tersebut telah mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kejadian.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Selain itu, hakim mengatakan Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.

BACA JUGA: KPK Panggil Wahyu Setiawan sebagai Saksi dalam Kasus Harun Masiku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: