Begini Cara Gunakan BPJS di RSUD Panglima Sebaya Paser

Begini Cara Gunakan BPJS di RSUD Panglima Sebaya Paser

Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari. -awal/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Perubahan alur pelayanan kesehatan khususnya pasien dengan tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari mengatakan perubahan alur pelayanan bagi peserta BPJS harus disampaikan kepada masyarakat, dikhawatirkan nantinya belum memahami.

"Alur pelayanan pasien peserta BPJS telah berubah," kata Kamal.

Dirinya bilang, perubahan alur pelayanan untuk peserta BPJS membuat adanya anggapan dari masyarakat jika pihak RSUD Panglima Sebaya cenderung tidak berkenan memberikan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:2.324 Honorer di Paser Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama

BACA JUGA:Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Mulai Mengaspal di Paser

"Sudah berubah alur pelayanan, namun masih sering kali dianggap masyarakat bahwa pihak rumah sakit tak berkenan memberikan pelayanan," jelasnya.

Perubahan kebijakan pasien peserta BPJS mengharuskan pasien memenuhi persyaratan sebelum menggunakan BPJS untuk berobat ke RSUD Panglima Sebaya, antara lain harus memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayahnya.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ketentuan tersebut, makanya kami harus kembali memberikan pengertian kepada masyarakat," tuturnya.

RSUD Panglima Sebaya telah mengantisipasi perubahan alur pelayanan dengan membuka pendaftaran secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui alur pelayanan yang disediakan.

BACA JUGA:Paman di Paser Coba Rudapaksa Keponakan Sendiri

BACA JUGA:Program Paser Berbuah Komoditas Lengkeng Hasilkan 1,219 Ton saat Panen Perdana

"Kami sudah lakukan pendaftaran online untuk dimanfaatkan masyarakat, juga secara tidak langsung mengurangi volume antrian di loket pendaftaran RSUD Panglima Sebaya Paser,” pungkas Kamal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: