Dinkes Paser Imbau Warga dengan BPJS Kesehatan Nonaktif Segera Melapor, Kalau Tidak Ini Akibatnya
Kepala Dinkes Paser, Amri Yulihardi-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser mengimbau masyarakat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan nonaktif agar segela melapor.
Dari informasi yang didapat, lebih dari 11.700 peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Paser berstatus nonaktif dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser, Amri Yulihardi, mengatakan, penonaktifan terjadi sejak diberlakukannya sistem datasen, yang dimana pemerintah pusat mengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 sampai 10.
"Yang masuk melalui PBI atau jaminan kesehatan dari pusat hanya desil 2 sampai 3. Untuk desil 4 sampai 5 mengalami penonaktifan," kata Amri Yulihardi, Rabu 6 Mei 2026.
BACA JUGA:Produksi Rumput Laut Desa Maruat Hadapi Tantangan Anjloknya Harga di Pasaran
Untuk masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS secara bertahap akan kembali diaktifkan dengan pengalihan iuran yang dicover langsung oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, msyarakat tidak perlu risau apabila terdampak penonaktifan BPJS kesehatan. Cukup langsung melapor ke pemerintah desa setempat.
"Jika masih ada BPJS yang tidak aktif segera melapor melalui pemerintah desa," ujarnya.
Untuk jumlah PBI BPJS yang tercover di Paser per April 2026 tercatat sebanyak 175.348. Data ini terbagi dari tanggungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"PBI yang dicover melalui APBD kabupaten sebanyak 75.925, tercover pemerintah provinsi 5000, dan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pusat 94.423," sebutnya.
BACA JUGA:Waspada Karhutla, 171 Titik Panas Terdeteksi di Paser
Secara data cakupan kepesertaan BPJS seluruhnya sudah mencapai 100 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Paser yang lebih dari 300 ribu, terdiri dari ASN, BPJS mandiri, karyawan badan usaha, dan penerima manfaat bantuan ihran dari pemerintah daerah dan pusat.
"Sampai saat ini masih mendata dari usulan desa yang diverifikasi dari dinas sosial. Untuk PBI pusat yang tidak aktif nanti diklarifikasi berdasarkan desil yang ada," jelas Amri.
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK Nyatakan 6 Parpol Penerima Bankeu di Paser Tertib Administrasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: