Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Kritik Konsep Efisiensi Prabowo

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Kritik Konsep Efisiensi Prabowo

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik-Disway/ Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM.COM - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengkritik  konsep efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat. Kritik tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, baru-baru ini.

Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, ini dipimpin oleh Ketua Tim Prolegnas DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan.

Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik meminta anggota DPR RI melalui Tim Prolegnas untuk memperjuangkan regulasi yang lebih baik terkait pelaksanaan haji dan umrah serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akmal menyoroti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi guna menghindari kebocoran anggaran. Namun, ia meminta agar DPR RI memperjelas konsep efisiensi yang diterapkan bagi ASN.

“Ini harus diperjelas oleh DPR RI tentang efisiensi bagi ASN. Itu harus dipertegas,” ujar Akmal dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA: Novel Baswedan Blak-Bakan soal Kasus Sekjen PDIP Hasto: Saat itu Pimpinan KPK Tidak Mau

Ia juga mengkritisi kebijakan pusat terkait penggunaan indeks kinerja sebagai dasar pengukuran alokasi anggaran. Menurutnya, pengukuran ini sering kali tidak relevan dengan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

“Jangan sampai mengukur uang (alokasi anggaran) berdasarkan indeks kinerja. Kami harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Akmal.

Akmal menambahkan bahwa pengukuran seharusnya berdasarkan capaian nyata, seperti jumlah jalan yang telah dibangun, sambungan listrik yang diselesaikan, atau rumah layak huni yang disiapkan.

“Seharusnya begitu, bukan indeks kinerja yang hanya pusat yang tahu parameternya. Ini rumit,” kritiknya.

BACA JUGA: Mau Liburan ke Luar Negeri untuk Habiskan Momen Libur Akhir Tahun? Simak Tips Hemat Berikut Ini

Selain itu, Akmal mengangkat persoalan jalan negara di Kabupaten Paser yang sering dilewati oleh kendaraan tambang. Meski jalan tersebut berada di wilayah daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak karena aturan berada di tingkat pusat.

“Masalahnya daerah tidak bisa bertindak karena kewenangan ada di pusat. Tetapi pusat tidak mau tahu,” ujarnya dengan nada tegas.

Akmal juga meminta kejelasan mengenai tenggat waktu untuk menyampaikan dokumen dan melakukan diskusi dengan kelompok masyarakat di daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah adalah eksekutor utama dalam implementasi regulasi.

“Sebagai regulasi, tentu pemerintah daerah adalah eksekutornya,” jelasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: