Presiden Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Tanggapan MA

Presiden Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Tanggapan MA

Presiden Prabowo minta koruptor dihukum 50 tahun penjara.-(Foto/ BPMI Setpres)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pernyataan Presiden, Prabowo Subianto yang meminta hukuman berat hingga 50 tahun penjara bagi koruptor, mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung (MA). 

Pernyataan Presiden ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Dalam pidatonya, Prabowo meminta para hakim menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar. 

Ia juga mengkritik kenyamanan yang kerap dinikmati oleh koruptor selama menjalani hukuman.

BACA JUGA: Jerome Polin Bongkar Matematika ala Koruptor, Netizen: Fix! Gen Alpha Langsung Ganti Cita-cita

BACA JUGA: Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan Maafkan Koruptor: Bukan Begitu

“Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Tanggapan Mahkamah Agung

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia telah mengatur besaran hukuman untuk koruptor. 

Hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam UU tersebut, hukuman maksimal terhadap koruptor adalah pidana mati dalam keadaan tertentu.

BACA JUGA: Sujiwo Tejo Berbagi Tips Meringankan Vonis Hakim di Pengadilan: Agar 300T Jadi 6,5 Tahun

BACA JUGA: Fenomena Uap Panas Keluar dari Bawah Rumah Warga Berau, Tim Masih Lakukan Penelitian

“Kemudian kalau Pasal 2 kan 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa. Korupsi waktu bencana alam, korupsi pada waktu krismon (krisis moneter), korupsi pada waktu perang, seperti itu,” ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Meski begitu, hingga saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun atau hukuman mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: