KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek

KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika Sugiarto.-(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret nama mantan Gubernur Awang Faroek Ishak terus menjadi sorotan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja maraton untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi. 

Meski begitu, KPK membantah adanya motif politik di balik kasus ini, meski proses pengungkapannya berlangsung di tengah persiapan Pilkada 2024.

Proses penyelidikan yang sudah berlangsung selama lebih dari sepekan ini telah memeriksa 39 saksi, termasuk lima saksi tambahan yang diperiksa pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

BACA JUGA: Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

Para saksi yang diperiksa antara lain berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, seperti staf dinas pertambangan dan mineral, kepala biro hukum, serta kepala balai kawasan hutan di Kalimantan Timur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa penyelidikan akan memakan waktu panjang, mengingat kasus ini telah terjadi cukup lama dan melibatkan banyak pihak.

“(Pekan lalu) 32 Saksi sudah diperiksa ditambah hari ini,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2024).

Tessa mengatakan, ia belum dapat menyampaikan apa-apa mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: 15 Tahun PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Setor PAD Rp600 Miliar Lebih, Pajak Tembus Rp1,5 Triliun

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi

Dalam penyelidikan ini, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang yang terlibat, dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC. 

Mereka dilarang bepergian selama 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: