Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Ketiga Tsk bersama dengan pihak Kejari Kukar-Humas Kejari Kukar-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha  Rakyat (KUR) dan program kemitraan usaha Kumpedes Senila Rp 37,265 Miliar.

Kasus ini melibatkan mantan kepala cabang sebuah bank BUMN di Tenggarong, berinisial AI (50), serta dua petinggi PT Berkah Salama Jaya (BSJ), yakni SN (42) dan BP (56).

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Sigit J. Pribadi, dugaan korupsi ini berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan SN, Direktur Utama PT BSJ, pada 21 Mei 2021.

SN mengajukan perjanjian kerja sama permodalan dan pembiayaan bagi peternak penggemukan sapi yang merupakan binaan PT BSJ di wilayah Kukar.

BACA JUGA : Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

PT BSJ bertindak sebagai avalis dan off-taker bagi kelompok peternak tersebut.

Pada 24 Mei 2021, AI, selaku pemimpin cabang bank BUMN saat itu, menyetujui permohonan PT BSJ untuk pendampingan penyaluran dana program kemitraan penggemukan sapi.

AI bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran dan pelunasan pinjaman bagi para peternak.

28 Mei 2021, dilaksanakan perjanjian kerja sama antara PT BSJ dan pihak bank untuk penyaluran program kemitraan penggemukan sapi periode 2021/2022 melalui KUR dan Kumpedes.

BACA JUGA : Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi

“Keduanya kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kantor kecamatan, kelurahan, dan desa di Kutai Kartanegara,” ucap Sigit, pada 02 September 2024.

Kemudian, PT BSJ menjanjikan kepada masyarakat yang ikut serta dalam program ini, yang kemudian dikenal sebagai Mitra Peternak Penggemukan Sapi, bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan dalam proses penggemukan sapi.

Selain itu, PT BSJ bertanggung jawab atas pembayaran angsuran pokok dan bunga, serta berjanji membeli kembali atau memasarkan sapi-sapi yang telah digemukkan.

“Selama 2021, sebanyak 176 orang yang tergabung dalam berbagai kelompok usaha mengajukan pembiayaan kredit usaha untuk penggemukan sapi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dari 176 orang tersebut, 126 orang ternyata bukan berprofesi sebagai peternak sapi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: