Resmi, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Resmi, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim bapaslon peserta Pilkada Kukar 2024. -(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Aji Muhammad Parikesit tersebut menunjukkan bahwa seluruh Bapaslon memenuhi syarat kesehatan.

Tiga bapaslon kontestan Pilkada Kukar 2024 dinilai dalam kondisi sehat secara jasmani, rohani, maupun bebas dari narkotika.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam beberapa tahap.

BACA JUGA: KPU Berau Belum Terima Hasil MCU Bapaslon Bupati dan Wabup

BACA JUGA: Sekwan Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi, Ridha: Akan Segera Disampaikan ke Gubernur

Tahapan pemeriksaan kesehatan ini dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024. 

Bapaslon pertama, Awang Yacoub Luthman (AYL) - Akhmad Jaiz, menjalani pemeriksaan pada 29 Agustus. 

Diikuti oleh pasangan Edi Darmansyah dan Rendy Solihin pada 31 Agustus, serta pasangan Dandi Suryadi dan Alif Suryadi pada 1 September.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan di RSUD AM Parikesit dan hasilnya sudah kami terima. Alhamdulillah, ketiga Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan," kata Rudi, pada Selasa, 3 September 2024.

BACA JUGA: Edi Damansyah-Rendi Solihin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 11 Jam

BACA JUGA: Bapaslon SraGam dan MarWah Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kanujoso Balikpapan

Menurut Rudi, penyampaian hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan yang harus diikuti oleh para Bapaslon. 

Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: