Sekwan Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi, Ridha: Akan Segera Disampaikan ke Gubernur

Sekwan Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi, Ridha: Akan Segera Disampaikan ke Gubernur

Ridha Darmawan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar.-Gathan-nomorsatukaltim

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Susunan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 14 Agustus 2024, tampaknya akan mengalami perubahan. Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Alif Turiadi, mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Alif Turiadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kukar, akan berpasangan dengan Mayor Jenderal Purn, Dendi Suryadi dalam Pilkada Kukar 2024.

Surat pengunduran diri Alif telah diterima Farida, Ketua Sementara DPRD Kukar pada 29 Agustus 2024, bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kukar.

Ridha Darmawan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar, dalam keterangannya pada Senin (2/9/2024), menjelaskan bahwa pengunduran diri Alif saat ini sedang dalam proses administrasi.

"Surat pengunduran diri sudah kami terima dan sedang diproses. Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, kami akan segera menyampaikan surat ini kepada Gubernur melalui Bupati Kutai Kartanegara," ujar Sekwan.

Proses pengunduran diri ini harus melalui beberapa tahapan, termasuk konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Menurut hasil konsultasi, keputusan efektif terkait pengunduran diri ini baru akan berlaku setelah penetapan oleh Gubernur pada 22 September 2024, yang akan disertai dengan penerbitan SK Gubernur.

"Prosesnya berjalan lancar, saat ini kami sedang melengkapi dokumen seperti SK pelantikan kemarin. Setelah semuanya siap, kami akan teruskan ke Gubernur," tambah Sekwan.

Terkait calon pengganti Alif di DPRD Kukar, Ridha menyatakan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai yang bersangkutan. "Kami belum menerima nama calon pengganti secara resmi. Penggantian ini harus diusulkan oleh partai yang bersangkutan, dan setelah itu KPU akan memverifikasi dokumen calon pengganti," jelasnya.

Sekwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memfasilitasi proses transisi ini agar berjalan lancar. "Kami akan memastikan seluruh persyaratan dan dokumen dipenuhi untuk memudahkan transisi anggota DPRD yang baru," imbuhnya. (*/adv/gtn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: