Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur

Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang remaja laki-laki berinisial MB (17) di Balikpapan harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap RA (16), seorang remaja perempuan. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku kini telah diamankan. 

"Kami telah mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban," ungkap AKP Robert, Kamis 21 Maret 2024. 

Menurut keterangan yang diberikan, kejadian bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh MB pada pertengahan bulan lalu, tepatnya Februari 2024. Tanpa curiga, RA lalu mengiyakan ajakan tersebut. Karena keduanya merupakan teman dekat. Namun, perjalanan tersebut berakhir di sebua hotel di Jalan Beller, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. 


Wakasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis. -(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BACA JUGA:Polsek Balikpapan Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Bulan Ramadan

“Sesampai di hotel tersebut, korban sempat bertanya pada pelaku mengapa mereka berhenti di sana. Lalu pelaku menjawab bahwa akan menemui seorang teman. Singkatnya, pada saat berada di kamar pelaku mendorong tubuh korban ke kasur dan membuka paksa pakaian korban. Setelah korban terjatuh pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menyetubuhi secara paksa,” jelas AKP Robert.

Sebelumnya, menurut kesaksian ibu korban, RA juga sempat mendapatkan ancaman. Bahwa jika ia tak menuruti kemauan MB maka akan dipukuli. RA yang saat itu ketakutan hanya bisa menangis. 

"Korban sempat mencoba pulang setelah kejadian, tetapi dihalangi dan diancam oleh terduga pelaku," tambah AKP Robert.

BACA JUGA:Tim Dokkes Polresta Balikpapan: Mayoritas Korban Kebakaran Klandasan Ulu Mengalami Hipertensi

Penyidik pun mengambil langkah-langkah investigasi, termasuk memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku. Untuk saat ini, kasus masih bergulir dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa: satu buah baju lengan panjang berwarna hitam dan satu buah bra berwarna abu-abu kotak putih.

“Atas perbuatannya, MB diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Robert.

Adapun isi dari Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut yakni mengenai sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Sedangkan penjelasan dari kedua ayat tersebut, pada Pasal 81 ayat (1) menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: