Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur

Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.--

Pasal 81 ayat (2) menambahkan, bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat pada anak, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: