Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.--
Pasal 81 ayat (2) menambahkan, bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat pada anak, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: