Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sekuriti di Balikpapan Terancam Bui 15 Tahun

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sekuriti di Balikpapan Terancam Bui 15 Tahun

Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 8 tahun di Balikpapan, yang telah diamankan oleh Unit PPA Polresta Balikpapan, Selasa (10/9/2024). -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang sekuriti berinisial R (18) yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Balikpapan, ternyata tidak alami gangguan jiwa. Hal ini diungkapkan oleh Ipda Noval Razan Eduardo, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, pada Selasa (10/9/2024).

Ipda Razan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap R, menunjukkan bahwa tidak ada kelainan yang ditemukan.

"Secara kejiwaan, yang bersangkutan normal," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA:Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Balikpapan, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka

BACA JUGA:KPU Balikpapan Sosialisasi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Pihak kepolisian pun sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ipda Razan mengungkapkan bahwa R tetap dikenakan pidana umum sesuai hukum yang berlaku.

R menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk R maksimal 15 tahun penjara," tegas Ipda Razan.

BACA JUGA:KPU Balikpapan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024, Hasilnya Alhamdulillah

Untuk diketahui bahwa kasus ini melibatkan dua korban berusia 8 tahun dengan inisial VA dan AI. Aksi pelecehan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu pada 2 Februari 2024 di sebuah toko ritel dan pada 29 Juli 2024 di kawasan semak-semak BJBJ.

“Kami saat ini menunggu hasil assessmen dari UPTD PPA sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan,” tandas Ipda Razan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan bahwa sebelumnya R ditangkap pada Kamis (5/9/2024), setelah aksi asusila yang dilakukannya sempat viral di media sosial.

Namun, untuk mencegah pelaku melarikan diri, polisi meminta agar publikasi terkait kasus ini dihentikan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: