Dugaan Money Politics di Loa Janan, Tim Dendi-Alif Siap Tempuh Jalur Hukum
Barang bukti dugaan politik uang yang ditemukan di TPS 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Dendi Suryadi dan Alif Turiyadi (Dendi-Alif), melaporkan dugaan praktik money politics atau politik uang.
Dugaan politik uang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Kejadian ini diduga berlangsung pada H-1 pemungutan suara dan menimbulkan keresahan masyarakat atas integritas Pilkada 2024.
Liaison Officer (LO) Tim Pemenangan Dendi-Alif, Ramadan menyebut dugaan pelanggaran ini melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Ketua RT setempat.
BACA JUGA: Golput di Pilkada 2024 Kaltim, Ada TPS Catat Partisipasi Kurang dari 50 Persen
BACA JUGA: TPS 004 Klandasan Ilir Balikpapan Disebut Mirip Tempat Pemandian Jenazah, KPU Segera Telusuri
Mereka diduga memberikan uang kepada warga dengan arahan untuk memilih pasangan tertentu.
Amplop Berisi Uang dan Arahan Pemilih
Sejumlah warga dilaporkan diundang ke rumah Ketua RT pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Di sana, mereka menerima amplop berisi uang sebesar Rp200.000.
Ramadan menyebutkan bahwa penerima amplop juga diberi arahan untuk memilih pasangan calon nomor urut 01.
"Uang itu diberikan dengan instruksi langsung untuk memilih pasangan tertentu. Ini adalah tindakan manipulasi yang jelas merusak demokrasi," ujar Ramadan kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (27/11/2024).
BACA JUGA: Edi-Rendi Unggul Telak dalam Quick Count SCL Taktika di Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Sementara, Rudy-Seno Unggul 56,62 Persen
Tim Pemenangan Dendi-Alif menyampaikan telah mengantongi bukti video yang menunjukkan pemberian uang dan arahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: