Dugaan Money Politics di Loa Janan, Tim Dendi-Alif Siap Tempuh Jalur Hukum
Barang bukti dugaan politik uang yang ditemukan di TPS 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara.-(Foto/ Istimewa)-
Video ini direkam oleh saksi mata di lokasi kejadian, memperlihatkan keterlibatan anggota KPPS dan Ketua RT secara jelas.
Selain praktik money politics, Tim Pemenangan Dendi-Alif juga menerima laporan terkait upaya membuka kotak suara di TPS 7 sebelum waktunya.
Tindakan ini menambah kekhawatiran akan potensi manipulasi dalam penghitungan suara.
BACA JUGA: JDIH Kukar Gelar Seminar Bahas Perlindungan Masyarakat Adat di Era Pembangunan IKN
BACA JUGA: Calon Bupati Nomor Urut 03, Dendi Suryadi Gunakan Hak Pilih Perdananya di Pilkada Kukar 2024
Ramadan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kukar dan Polri.
Mereka juga menyerukan pengawasan lebih ketat oleh media dan pemantau independen untuk menjaga integritas Pilkada.
"Jika kasus ini tidak ditindak tegas, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami juga mendesak pengawasan ketat untuk memastikan proses berjalan transparan," tegasnya.
Tim Pemenangan Dendi-Alif juga meminta Bawaslu untuk segera menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Edi Damansyah Optimis Hasil Pilkada Bawa Kebaikan bagi Warga Kukar
BACA JUGA: Awang Yacoub Luthman Jadi Orang Pertama Gunakan Hak Suara di TPS 03 Melayu
"Mari kita jaga Pilkada ini tetap berjalan dengan jujur dan adil. Bawaslu harus memastikan tidak ada ruang untuk praktik ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Hardianda, Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini.
Laporan tersebut dilengkapi bukti, termasuk video yang viral di media sosial.
"Kami menerima laporan tadi malam, dan saat ini sedang menyusun kajian awal. Kajian ini bertujuan untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur formil dan material," jelas Hardianda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: