KPK Cekal Gus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Belum Tentu Tersangka
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masuk daftar cekal KPK dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.-(Foto/ Istimewa)-
Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK mencegah 3 orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA: Indonesia Dapat Tambahan 20.000 Kuota Haji Tahun 2024
BACA JUGA: Perjalanan Haji dengan Kapal Laut Dinilai Tidak Ekonomis, BP Haji Tolak Ide Menag
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap dugaan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan haji 2024.
Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya secara merata.
Yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
