Bankaltimtara

19 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024

19 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024

Wamendagri Ribka Haluk (kanan) berama Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).-(Foto/Dok. Kemendagri)-

Temuan ini menjadi bagian dari proses penanganan aduan yang terpusat melalui aplikasi milik BKN.

Kemendagri menyebut bahwa seluruh laporan yang masuk diproses sesuai prosedur, termasuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. 

BACA JUGA: DBON Kaltim Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk 23 Perlengkapan Standar Internasional

BACA JUGA: Kasus Politik Uang di Desa Loa Janan Ulu Dihentikan Bawaslu karena Alasan Ini

Namun, Syarmadani menegaskan bahwa keputusan akhir terhadap sanksi masih memerlukan koordinasi dengan pihak terkait.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mempertanyakan langkah nyata Kemendagri dalam memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas

Ia menyebut adanya laporan mengenai seorang sekretaris daerah (sekda) yang secara jelas memberikan instruksi kepada ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Banyak sekali laporan keterlibatan ASN, tetapi satu pun belum ada yang diberikan sanksi. Bahkan, ada sekda yang memberikan voice note kepada ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu, namun tidak ada tindakan dari Kemendagri,” demikian Dede Yusuf, dikutip Beritasatu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait