13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mewacanakan pembentukan pansus untuk mengusut kinerja lingkungan sejumlah perusahaan yang mendapatkan predikat merah dari DLH Kaltim.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
7. PT Multi Pacific International - Cipta Graha Factory
8. PT Nusaraya Agro Sawit
9. PT Sumber Kharisma Persada
10. PT Tawabu Mineral Resources
11. PT Telen Bukit Permata Mill
12. PT Telen Pengadan Baay Mill
13. PT Wira Inova Nusantara - Susuk Factory
BACA JUGA: Kontribusi Bangun Daerah dan Jaga Lingkungan, Berau Coal Raih 2 Proper Emas dan 2 Proper Hijau
BACA JUGA: Pemkab Kutim Integrasikan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Fasilitas Kesehatan
Beberapa di antara perusahaan tersebut juga sebelumnya telah mendapat peringkat merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini menjadi indikator masih rendahnya komitmen dalam memperbaiki kinerja lingkungan.
Jimmi mengakui bahwa kewenangan pengawasan konsesi berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
Namun pengawasan terhadap dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berada di wilayah kabupaten.
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Soal Keselamatan Wisatawan, Kapal Wisata di Tanjung Perancis Dinilai Tak Memadai
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Lambatnya Pembayaran Utang Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

