13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mewacanakan pembentukan pansus untuk mengusut kinerja lingkungan sejumlah perusahaan yang mendapatkan predikat merah dari DLH Kaltim.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat predikat merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Predikat ini hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properda), periode 2024-2025.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum menjalankan pengelolaan lingkungan secara memadai, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Jimmi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius, bersama instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim.
BACA JUGA: Ada Pusdal Lingkungan, Menteri LH Tegaskan Pembangunan IKN dan Migas Diawasi Berlapis
“Ini warning serius. Artinya, perusahaan harus sadar bahwa mereka beroperasi di wilayah yang harus dijaga kelestariannya. Jangan bekerja seperti tidak menghargai lingkungan,” tegas Jimmi saat diwawancarai, Senin, 7 Juli 2025.
Adapun 13 perusahaan yang mendapat peringkat merah antara lain:
1. PT Bumi Mas Agro
2. PT Etam Bersama Lestari
3. PT Fairco Agro Mandiri
4. PT Gunta Samba-Ampanas
5. PT Kobexindo Cement
6. PT Long Bangun Prima Sawit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
