Beroperasi di PPU, Perusahaan Wajib Lapor dan Patuhi Administrasi
Kepala HI Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati.-Awal -nomorsatukaltim.disway.id--

banner ppu baru---
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat memastikan kepatuhan administrasi perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka.
Hal ini dilakukan menyusul terdapatnya kasus perusahaan yang tidak melaporkan perizinan dan keberadaannya kepada Disnakertrans Kabupaten PPU, apalagi baru terungkap setelah terjadinya insiden kecelakaan kerja.
"Sesuai instruksi bupati, kami sudah menyurati bagi empat kecamatan untuk dapat meneruskan jika semua perusahaan yang beroperasi di PPU wajib melaporkan kegiatan operasinya di dinas ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Selasa 2 Desember 2025.
Menginformasikan izin beroperasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya kantor perwakilan di wilayah kerjanya.
Termasuk untuk mengikuti regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebanyak 80 persen.
"Umumnya semua perusahaan di wilayah PPU wajib menkonsultasikan atau melaporkan kegiatannya di dinas perizinan terkait," jelas dia.
Disnakertrans tak menginginan perusahaan lalai akan kepatuhan administrasi di wilayah beroperasi. Dalam surat instruksi yang ditujukan kepada kecamatan untuk diserahkan atau diberikan kepada perusahaan katanya mendapat respons positif.
"Sejauh ini sudah ada perusahaan yang mengantarkan surat beroperasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten PPU," terang dia.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten PPU tercatat 147 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Angka itu kemungkinan mengalami penambahan seiring dikeluarkannya instruksi akan kepatuhan administrasi perusahaan.
"Ada beberapa kecamatan dan kelurahan yang sudah melapor. Kami gencar sosialisasi terkait peraturan ketenagakerjaan wajib lapor," pungkas Ernawati. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
