Bankaltimtara

ASN Dilarang Rangkap Jabatan, Inspektorat Kutim Tegaskan Sanksi Menanti

ASN Dilarang Rangkap Jabatan, Inspektorat Kutim Tegaskan Sanksi Menanti

Plt. Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif.-sakiya/disway kaltim-

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Ini Penyebab APBD 2024 Kutai Timur Tak Terserap Maksimal, Silpa Tembus Rp1,7 Triliun

“Saya sebagai Plt. Inspektur sekaligus Wakil Ketua Majelis Kode Etik akan serius menindaklanjuti hal ini. Kalau terbukti melanggar kode etik, pasti akan ada tindakan,” kata Sudirman.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi adanya dugaan ASN yang merangkap sebagai perangkat desa atau anggota BPD.

“Kita akan evaluasi dulu. Kalau PNS jelas tidak boleh. Dulu memang banyak TK2D yang rangkap jabatan. Tapi sekarang mereka sudah berstatus PPPK, jadi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Ardiansyah saat ditemui seusai rapat paripurna pada Senin 30 Juni 2025.

Ardiansyah juga menyinggung soal ASN yang merangkap jabatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi, yang gajinya bersumber dari APBD Kutai Timur, dan menegaskan bahwa hal itu juga dilarang.

“PNS boleh jadi dosen, tapi tidak boleh dosen tetap. Itu sudah saya tertibkan sejak 2021,” tambahnya.

Sejumlah regulasi telah dikeluarkan untuk mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN, antara lain surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD serta surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025.

Kedua surat tersebut mengarahkan agar PPPK memilih salah satu jabatan jika terpilih menjadi perangkat desa.

BACA JUGA:Ketua Fraksi PKS DPRD Kutim Nyatakan Dukungan Total Pembentukan DOB Kutai Utara

Hal ini karena ASN, termasuk PPPK, wajib memenuhi target kinerja dalam perjanjian kerja dan menjalankan beban tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai anggota BPD maupun legislatif di berbagai tingkatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsi secara penuh waktu, sehingga tidak diperbolehkan menjalankan jabatan lain yang bisa mengganggu tugas tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: