Bankaltimtara

ASN Dilarang Rangkap Jabatan, Inspektorat Kutim Tegaskan Sanksi Menanti

ASN Dilarang Rangkap Jabatan, Inspektorat Kutim Tegaskan Sanksi Menanti

Plt. Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif.-sakiya/disway kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutim dilarang merangkap jabatan sebagai sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika terbukti, sanksi menanti.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Sudirman Latif. ASN yang dimaksud bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sudirman, ASN harus fokus pada satu pekerjaan dan tidak memiliki jabatan ganda.

Sebab berpotensi mengganggu kinerja serta melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.

BACA JUGA:Makna di Balik Logo Persikutim United: Simbol Identitas, Semangat, dan Budaya Kutim

“Status ASN, baik PNS maupun PPPK, itu hanya satu. Mereka tidak boleh merangkap jabatan, termasuk menjadi pengusaha pun tidak diperkenankan. Artinya, mereka harus fokus bekerja sebagai ASN,” kata Sudirman kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Ia menjelaskan, rangkap jabatan dapat mengganggu efektivitas kerja ASN. Karena tanggung jawab yang terbagi akan menurunkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Kalau sudah diangkat sebagai ASN, filosofi kerjanya adalah fokus. Kalau merangkap jabatan, jelas akan mengganggu."

"Bayangkan, mereka kerja dari jam delapan sampai jam empat setengah, tapi masih harus mengurus jabatan lain di desa. Belum lagi sekarang ada sistem e-kinerja,” ujarnya.

Sistem e-kinerja atau E-Kin sendiri merupakan aplikasi berbasis elektronik, yang digunakan untuk memantau dan menilai kinerja ASN secara transparan dan terukur.

BACA JUGA:Kutim Masih Gunakan Sistem Open Dumping, Pemkab dan DPRD Janji Lakukan Pembenahan

Sudirman juga menyoroti potensi penerimaan gaji ganda oleh ASN yang merangkap jabatan.

Menurutnya ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, karena melibatkan penggunaan dana APBD untuk dua fungsi jabatan.

“Kalau sampai terima dua gaji dari APBD, itu jelas pelanggaran. Kami di Inspektorat bersama Majelis Kode Etik akan melakukan evaluasi dan menertibkan hal ini sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: