Beli Sabu di Samarinda, Kurir Narkoba Tertangkap di Sangasanga Usai Kejar-kejaran dengan Polisi
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan gara-gara melihat polisi.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial NP (23) berhasil diringkus polisi di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar).
NP ditangkap Unit Reskrim Polsek Sangasanga, Minggu (2/3/2025) seusai tersangka membeli barang haram tersebut dari Jalan Pesut, Kota Samarinda.
Polisi mengungkapkan, bahwa NP diduga sering membeli sabu di Kota Samarinda untuk dijual kembali di wilayah Sanga Sanga.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah mengatakan, bahwa NP diamankan setelah polisi mengejarnya dari Jembatan Sanga Sanga.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar
BACA JUGA: Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L
"Saat diamati, tersangka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Anggota kami langsung melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil dihentikan di Jalan Kawasan RT 06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga Sanga," ujar Muhamad Zulhijah, Selasa (4/3/2025).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di tubuh tersangka.
Namun, setelah diinterogasi di Polsek Sanga Sanga, NP mengakui telah membeli 12 paket sabu seharga Rp1,8 juta di Jalan Pesut, Kota Samarinda.
NP mengaku, bahwa sabu itu disembunyikan di semak-semak dekat tiang Indihome di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Kabin Kepergok Tim Patroli Polresta Samarinda, 3 Sopir Truk BBM Ditangkap
Hal itu dilakukan karena ia melihat keberadaan polisi sebelum melintasi Jembatan Sanga Sanga.
"Berdasarkan keterangan tersangka, anggota kami menuju lokasi dan menemukan sebuah plastik hitam berisi 12 paket sabu. Proses ini turut disaksikan Ketua RT setempat," jelas Muhamad Zulhijah.
Selain itu, NP juga mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari N (34), warga Kelurahan Sanga Sanga Muara.
Berdasarkan informasi itu, polisi segera mengamankan N di tepi jalan wilayah Sanga Sanga Muara.
BACA JUGA: Dilaporkan karena Merusak Warung, Diperiksa Polisi, Eh Ternyata Kantongi Sabu
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya dan Komplotannya Diringkus Akibat Nekat Edarkan Sabu di Samarinda
Saat ditangkap, N mengakui telah menyuruh NP membeli sabu sebanyak 12 paket di Kota Samarinda dengan uang miliknya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa NP telah empat kali mengambil barang haram tersebut atas perintahnya.
"Dalam setiap transaksi, tersangka NP mendapatkan upah berupa satu paket sabu dan uang Rp400 ribu setelah seluruh barang habis terjual," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

