Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar
Tersangka (baju tahanan) saat diperiksa penyidik Polsek Balikpapan Timur.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pandan Barat, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial MY (39), warga Jalan Pandan Barat, diamankan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari tersangka sebelumnya, RP.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Dua paket di antaranya ditemukan dalam dompet kecil berwarna cokelat yang berada di kantong celana tersangka," ujar Kompol Sumarlik, Minggu (2/3/2025).
BACA JUGA: Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
Adapun penangkapan ini bermula ketika anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang tersangka berinisial RP pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah diinterogasi, RP mengaku mengetahui seseorang yang menjual narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan MY.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,67 gram, satu paket seberat 5,00 gram, dan satu paket seberat 5,04 gram.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Kabin Kepergok Tim Patroli Polresta Samarinda, 3 Sopir Truk BBM Ditangkap
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan Muara Jawa, Empat Orang Dibawa ke Polres Kukar
Selain itu, ia menyebut bahwa petugas juga mengamankan sebuah tas kecil berwarna cokelat dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam.
"Dari hasil interogasi, tersangka MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil P," tambah Sumarlik.
Tersangka MY kini diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.
BACA JUGA: Dilaporkan karena Merusak Warung, Diperiksa Polisi, Eh Ternyata Kantongi Sabu
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya dan Komplotannya Diringkus Akibat Nekat Edarkan Sabu di Samarinda
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat menemui dan mengetahui hal-hal mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas kami,” kata Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

