Bankaltimtara

Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara

Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus di dua kota yang berbeda hingga ke Kalimantan Utara.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua pria berinisial A dan MD diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, pada operasi yang berlangsung pada 17 hingga 19 Februari 2025 di Samarinda dan Tarakan.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, serta mengumpulkan bukti lebih lanjut.  

Tersangka pertama, yakni A merupakan warga Kalimantan Utara. Ditangkap pada 17 Februari 2025 di wilayah Samarinda saat mengendarai kendaraan yang membawa narkotika.

BACA JUGA:Polda Kaltim Gandeng Mahasiswa Bagikan Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadan

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Perubahan Jadwal Sekolah PAUD-SMP di Balikpapan selama Ramadan 1446 H

“Dalam penggeledahan, kami menemukan dua tas berisi sabu dengan berat total 9,8 kilogram. Tersangka mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang,” ujar Kombes Pol Arif Bastari, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025).

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa dari hasil interogasi terhadap A mengarah pada tersangka kedua, yakni MD, yang diduga berperan sebagai pengendali. 

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara untuk melakukan penangkapan.  

“Sehingga pada 19 Februari 2025 pukul 16.30 WITA, tim kepolisian berhasil menangkap MD di sebuah perumahan di Kecamatan Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah diamankan, tersangka kedua langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain sabu seberat 9,8 kilogram, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa ponsel, dan barang lain yang digunakan dalam aksi peredaran narkotika ini.  

Kombes Pol Arif Bastari pun menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jam Operasional THM Selama Ramadan di Balikpapan Terbit, Berikut Jadwalnya

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tandas Kombes Pol Arif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait