Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L

Press release pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polres Berau.-(Disway/Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana kejahatan diwilayah hukum Polres Berau.
Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kilogram dan Double L sebanyak 18.640 butir.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, narkotika tersebut berhasil diamankan dari 26 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan.
“Narkotika dan par atersangka ini berasal dari 24 TKP,” ungkap AKBP Khairul, Jumat (28/2/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan.
“Ada laporan ke kami, yang mengatakan bahwa ada dugaan aktivitas jual beli yang mencurigakan dengan dugaan penjualan narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA : Pria Pencuri Uang di Dalam Mobil Akhirnya Tertangkap Setelah Dilumpuhkan Polisi
Mayoritas narkotika-narkotika tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu yang terbesar adalah penangkapan kurir sabu sebesar 1 Kilogram.
“Diringkus di kawasan Labanan, dan itu berasal dari Tanjung Selor,” bebernya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menambahkan, selain narkotika jenis sabu, ada juga double L yang diamankan.
“Jumlahnya cukup banyak, sekitar delapan belas ribu lebih butir,” tambahnya.
BACA JUGA : Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Tetap Normal Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana maksimal hukuman mati.
Sementara, terhadap pelaku pemilik Double L dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: