Polres Kubar Tangkap Ebit di Ngenyan Asa, Diduga Anggota Jaringan Sabu 'M BOSS'
Tersangka, Ebit Al Muchtar bersama barang bukti sabu yang disita oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kubar.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok
IPTU Ridwan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Ini komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari zat berbahaya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Ke depan, kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Ridwan.
BACA JUGA: Kepala Kampung di Berau Ditangkap Saat Membungkus Sabu Bersama Suaminya
Sementara itu, tersangka Ebit Al Muchtar kini mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup IPTU Ridwan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kutai Barat menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
