Kepala Kampung di Berau Ditangkap Saat Membungkus Sabu Bersama Suaminya

Kepala Kampung di Berau Ditangkap Saat Membungkus Sabu Bersama Suaminya

Kedua tersangka kasus peredaran sabu sudah diamankan di Mapolsek Segah, Berau.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Satreskrim Polsek Segah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.

Diketahui, dua tersangka tersebut adalah Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay berinisial NN (32), dan suaminya JM (37).

Keduanya ditangkap di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah usai aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

BACA JUGA: Pengedar di Kenohan Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Helm

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus, Berhasil Gagalkan Perdaran 5 Kilogram Sabu

“Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka saat sedang membungkus sabu,” ungkap Iptu Lisinius, Selasa (25/3/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.

Hasil interogasi mengungkap bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu.

"Setelah dilakukan tes urine, NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika," bebernya.

BACA JUGA: Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu

BACA JUGA: Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. "Keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kedua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, telah menerima surat laporan dari Polres Berau atau penahanan pelaku.

Ia pun membenarkan NN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Kakam Long Suluy hingga saat ini. “Kami sudah mendapati surat dati Polres Berau,” kata Tenteram, Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA: DPMK Sebut Masyarakat Boleh Adukan Kinerja Kepala Kampung yang Tidak Sesuai Regulasi

BACA JUGA: Karena Meninggal Dunia, Bupati Sri Juniarsih Lantik 2 Pj Kepala Kampung

Untuk posisi Kakam Long Suluy yang kosong, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sementara menggantikan tugas dan tanggungjawab NN.

“Kami sudah arahkan kecamatan untuk dapat segera menunjuk Plt sementara dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan penunjukkan tersebut dilakukan sebab untuk proses pemberhentian pejabat Kakam diperlukan laporan dari hasil penyelidikan polisi.

"Terlebih, saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan dan kasus tersebut belum berstatus hukum tetap," jelasnya.

BACA JUGA: Pencurian Marak Jelang Lebaran, Kapolres Berau Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Pos Kamling

Menurutnya, kasus yang menjerat Kakam ini diluar kontrol dari DPMK. Sebab, sebelum dilantik oleh Bupati Berau sebagai Kakam, adminitrasi hingga tes kesehatan harus dilalui oleh calon Kakam. Sehingga, hanya calon yang memenuhi syarat saja yang bisa mencalonkan diri.

“Selama perektrutan atau seleksi pemilihan Kakam, semua harus memenuhi syarat, termasuk tes kesehatan. Dengan berkembangnya waktu, orang bisa saja berubah dan itu di luar kendali DPMK,” tuturnya.

Sebagai kepala kampung, sudah seharusnya menjadi panutan sebagai tokoh masyarakat hingga membina masyarakat.

Sehingga, ia mengimbau kepada seluruh Kakam yang ada di Kabupaten Berau untuk menerapkan perilaku sebagai panutan masyarakat.

“Sebenarnya sangat kami sayangkan, seharusnya kakam menjadi panutan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: