DPMK Sebut Masyarakat Boleh Adukan Kinerja Kepala Kampung yang Tidak Sesuai Regulasi
Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu.-(Disway/Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, meminta seluruh kepala kampung di Bumi Batiwakkal untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran kampung.
Ia menjelaskan, keterbukaan dan transparansi adalah keharusan. Salah satu bentuk transparansi anggaran bisa menggunakan baliho untuk menunjukkan rincian anggaran, atau mengunggahnya di website kampung.
"Ada beberapa kasus kepala kampung yang dilaporkan warganya sendiri, karena kurangnya kepercayaan dalam mengelola anggaran kampung," ungkap Tenteram, Kamis (26/12/2024).
BACA JUGA : Gamalis Pastikan Selama Libur Nataru Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Maksimal
Namun Tenteram menyebut, hal itu sesuatu yang normal terjadi ketika ada masyarakat yang aktif melakukan perannya dalam mengawasi jalannya pembangunan di kampungnya.
“Jika ada seperti itu, DPMK akan mengeceknya. Dengan melibatkan kecamatan untuk memanggil terlapor meminta klarifikasi atas informasi yang beredar,” ujarnya.
Hanya saja, menurut Tenteram, tidak semua informasi yang beredar akan ditanggapi, sebab untuk persoalan dugaan pelanggaran yang terjadi, sudah ada instansi teknis yang membidanginya.
BACA JUGA : Diskominfo Berau Terus Perkuat Pengawasan dan Pengamanan Informasi Digital
"Diantaranya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Inspektorat Wilayah. Jadi mereka yang punya kewenangan dalam melakukan pengawasan secara langsung. Termasuk menindaklanjuti dugaan-dugaan penyalahgunaan kebijakan,” tuturnya.
Untuk itu, Tenteram berpesan kepada seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau, untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai regulasi. Termasuk yang paling penting, selalu libatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Masyarakat juga boleh melakukan pengawasan dan melaporkan kinerja kepala kampung.
“Masyarakat boleh ikut mengawasi kinerja Kakam, dan boleh mengadukan atau melaporkannya. Tapi masyarakat tidak boleh bertindak sebagai auditor,” pungkasnya.
BACA JUGA : Galeri Nasional Batalkan Pameran, Yos Suprapto Dapat Tawaran dari Galeri Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: